
Masih segar dalam ingatan tentang kasus Pemancungan Ruyati. Kini, public Indonesia kembali dikejutkan berita akan dipancungnya sejumlah TKI di Arab Saudi. Sekarang masalah serupa terjadi pada Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, yah Majalengka kota kelahiran saya sendiri menyedihkan, Tuti Tursilawati kini terancam di hukum pancung karna diduga telah membunuh majikannya, mungkin ini merupakan kasus yang sudah kesekian kalinya selalu seperti itu. Mana peran pemerintah? dimana menakertrans?? boro-boro ngurusin TKI ternyata Muhaimin Iskandar sendiri sedang sibuk dengan kasus korupsi yang menyeret namanya menyedihkan.
Saat ini proses peradilan Tuti telah berakhir dengan penjatuhan vonis hukuman mati. Vonis hukuman mati tersebut sungguh merupakan ketidakadilan yang di peroleh oleh Tuti. Tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari kebiadaban majikannya, tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Info terbaru menyebutkan Raja Arab Saudi menginginkan adanya pengampunan agar tenaga kerja asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, yang terancam hukuman mati di Arab tak dieksekusi mati. Hal itu diketahui dari hasil rapat pimpinan DPR, Rabu (12/10) kemarin.
Taufik menceritakan, pihak keluarga majikan Tuti belum berlapang dada memberikan pengampunan. Karena itu perlu ada pendekatan khusus kepada keluarga majikan tersebut. "Perlu pendekatan khusus sepertinya," jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, DPR akan membantu Tuti meminta pengampunan kepada keluarga majikannya. Surat resmi DPR akan disampaikan pada parlemen di Arab Saudi atau dewan syuro yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk disampaikan pada raja Arab Saudi.
"Soal TKI ini sebenarnya pemerintah telah maksimal, kita pun sudah pahami, persoalan ini dari hilirnya. Terus terang Tuti itu sudah ada permohonan dari keluarga bisa," jelasnya.
Ia mengaku sudah menjalankan mandat teman-teman di Tim Pengawas TKI DPR untuk mendalami materi hukum masalah TKI sebelum disampaikan kepada media. Namun sayangnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kadung mengumumkannya.
"Kita sayangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi langsung disampaikan ke masyarakat. Padahal, kita sepakati pendalaman dulu biar tidak terjadi polemik yang tidak perlu. Minta pihak berwenang agar Tuti itu dapat pengampunan," kata Taufik.
Tuti berangkat ke Arab Saudi pada 5 September 2009 melalui PJTKI PT Arunda Bayu. Dia bekerja untuk majikan bernama Suud Malhaq Al Utaibi di Kota Thaif, Mekkah, Arab Saudi.
Pembunuhan terhadap Suud terjadi 11 Mei 2010. Saat sang majikan hendak melakukan pelecehan seksual, Tuti memukul sang majikan dengan kayu hingga tewas.
Arab Saudi Janji Bantu Tuti Lepas dari Hukuman Mati
RMOL. Kerajaan Arab Saudi berjanji akan memberikan perhatian lebih agar Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Kerajaan Arab Saudi bisa bebas dari hukuman.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (12/10).
"Kemenlunya (Arab Saudi) sudah menyatakan akan memberikan perhatian dan memfasilitasi agar Tuti memperoleh maaf dari keluarga korban melalui lembaga terkait," kata diplomat karir itu.
Maaf dari keluarga menjadi prioritas karena hal itu sangat menentukan berlanjut atau tidak proses hukum. "Karena tindak pidana yang divonis pada ibu tuti adalah pidana serius, membunuh majikan," tambahnya.
Masih kata Menteri Marty, upaya pembebasan Tuti adalah hal yang berat. "Ini bukan sesuatu tanpa tantangan. Karena upaya-upaya seperti ini akan selalu ada rintangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pada 11 Mei 2010, Tuti diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utibi dengan cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya. Pemukulan dilakukan oleh Tuti karena tindak pelecehan seksual oleh majikannya.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluara majikannya. Pelarian Tuti berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik badan investigasi kepolisan setempat pada 18 Mei 2010 yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, Tuti mengakui seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya Tuti ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini.
antibiasa.com
0 komentar:
Posting Komentar